
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, penyemprotan dititik beratkan pada sarana ibadah dan fasilitas umum lainnya, seperti Mesjid, Majlis Ta'lim, Mushola, Madrasah Diniyyah, Balai Desa dan Posyandu.
Penyemprotan juga dilakukan di rumah-rumah warga atas permintaan RT setempat.
FPI Purwakarta berkomitmen akan tetap melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di wilayah Kabupaten Purwakarta selama masa tanggap darurat Covid-19 ini berlaku.
Sumber : DPW FPI Purwakarta
Kontributor LIF Jawa Barat
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda