
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyampaikan Aspirasi dari sebagian besar Rakyat Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan yang merasa dirugikan oleh Rancangan Undang-undang bermasalah tersebut dan menuntut agar Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab dan menindak tegas atas penyebab Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang dialami dibeberapa bagian daerah di Indonesia, supaya bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Baca Juga : Uniku Universitas Pertama Yang Welcome Terhadap FPI Dan Ijazah Sholawat Al Khoir Karya Habib Rizieq Syihab
Gerakan Mahasiswa Daulat Rakyat yang terdiri dari berbagai Elemen Mahasiswa yakni, PC Front Mahasiswa Islam Kuningan (FMI), PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Kuningan (KAMMI) dan Mahasiswa lainnya, menyampaikan tuntutannya kepada Pimpinan DPRD Kuningan.
Baca Juga : Aksi Bakti Sosial FPI Karawang Di Daerah Terimbas Kekeringan Akibat Kemarau Panjang
Ada 5 Poin penting yang menjadi tuntutan GMDR pada Audiensi hari ini (27/9) yaitu:
1. Menolak secara keseluruhan RUU P-KS, dan
2. Mengawal dan mewaspadai RKUHP dari susupan Ideologi-ideologi yang tidak sesuai Pancasila khususnya terkait tindak pidana kesusilaan
3. Sikap Kami akan mengawal revisi KUHP sampai akhir, karena tidak mungkin lepas pembahasan tersebut dilegislatif meski melewati periode pemerintahan Jokowi-JK dan akan tetap dilanjut dalam pembahasan legislatif di pemerintahan Jokowi-MA (Jika jadi dilantik) berikutnya
4. Menuntut upaya tuntas pemerintahan baik pusat sampai daerah mengusut tuntas kebakaran hutan dan tangkap begundal lahan
5. Menolak dan merekomendasikan revisi pengesahan RUU KPK
Poin-poin tersebut disepakati dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kuningan dan Anggota Dewan yang hadir dengan penandatanganan untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti.
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda